Penganiayaan & Pengeroyokan

Dua perbuatan ini tentunya sudah sangat sering kita dengar dan tidak jarang berujung ke meja hijau dalam penyelesaiannya.

Secara umum, penganiayaan memiliki arti perlakuan yang sewenang-wenang ( seperti penyiksaan, penindasan,dan sebagainya). Perbuatan pidana ini diatur dalam Pasal 351 KUHP. Sedangkan pengeroyokan adalah tindak pelanggaran hukum yang bersama-bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan pidana ini diatur dalam pasal 170 KUHP.

Lalu bagaiaman sih penyelesaiannya jika saya tersandung kasus seperti tersebut, baik sebagai korban ataupun pelaku, sedangkan saya tidak paham hukum sama sekali?

Untuk itu, anda butuh advokat untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak anda dalam hal penyelesaian kasus yang menimpa anda tersebut.

Kami para advokat berpengalaman di Kantor Hukum Alecco akan membantu anda di setiap tahapan, mulai dari tingkat kepolisian hingga tingkat pengadilan.