Para pelaku usaha tentunya sudah tidak asing dengan persaingan usaha dan monopoli. Seringkali terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan monopoli pasar oleh pihak-pihak tertentu yang menimbulkan kerugian pada pelaku usaha lainnya.
Oleh karena itulah dilahirkannya hukum persaingan usaha dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antar pelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara.
Hukum persaingan usaha sifatnya mencegah terjadinya praktek monopoli dan/atau mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Dengan ditegakkannya hukum persaingan usaha diharapkan efisiensi ekonomi tercapai, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Meskipun begitu tidak bisa kita pungkiri bahwa persaingan usaha yang tidak sehat atau monopoli masih kerap terjadi dan menimbulkan kerugian terhadap masyarakat umum dan mungkin saja termasuk anda.
Untuk itu anda tidak perlu ragu menghubungi kami, para advkat yang berpengalam di Kantor Hukum Alecco untuk membantu anda menangani permasalahan tersebut. Harga yang kami tawarkan pasti terjangkau sertaproses yang cepat.