Law Office ALECCO Advocate & Legal Consultant adalah Kantor Pengacara, Advokat atau Lawyer untuk Konsultasi Hukum. Kami adalah Kantor Hukum dengan layanan lengkap yang memberi saran kepada klien tentang berbagai macam masalah, mulai dari perdata seperti masalah waris, hutang piutang, pajak, HAKI dan lain sebagainya, perkara pidana seperti kdrt, pembunuhan, narkotika, penipuan dan lain sebagainya, hingga perkara TUN seperti pembatalan sertifikat tanah, sengketa pilkada, hingga sengketa lingkungan hidup. Selain itu kami juga melayani konsultasi hukum, analisa draf kontrak dan pemberian pendapat/opini hukum.
